Fiqih Budaya dalam Perspektif Tarian Tayub pada Tradisi Sedekah Bumi Di Desa Ronggo, Ke. Jaken, Kab. Pati
Keywords:
Tarian Tayub, Sedekah Bumi, Fiqh BudayaAbstract
Tari tayub diselenggarakan sebagai salah satu hal yang wajib diadakan setiap pelaksanaan tradisi sedekah bumi. Tari tayub merupakan center yang menarik untuk dikaji terutama dilihat dari kacamata Ilmu Hadis. Fokus penelitian dalam penelitian ini berkaitan dengan kajian Ilmu Hadis yang memandang ritual tarian tayub pada tradisi sedekah bumi di desa Ronggo, Kecamatan Jaken Kabupaten Pati. Metode penelitian dalam penelitian ini yaitu penelitian kualitatif yang mendeskripsikan secara rinci dan mendalam fokus penelitian yang diteliti. Hasil penelitian melihat bahwa tarian tayub sebagai ritual wajib tradisi sedekah bumi merupakan kegiatan yang dilaksanakan sebagai ekspresi kegembiraan dan wujud syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berdasarkan kajian Ilmu Hadis dalam tarian Tayub pada dasarnya melihat bagian penting bahwa tradisi menari bukanlah hal yang dilarang oleh agama Islam selagi tidak menimbulkan kemudaratan dan menyesatkan masyarakat. Dengan demikian boleh dilakukan karena tidak bertentangan dengan syariat agama.