Sosialisasi Perlindungan Anak dari Konten Digital Negatif di Sekolah Minggu GKI I.S. Kijne Abepura Jayapura
Keywords:
Perlindungan Anak, Literasi Digital, Konten Digital Negatif, Edukasi Hukum, Pengabdian MasyarakatAbstract
Perkembangan teknologi informasi telah membawa tantangan serius dalam perlindungan anak, terutama terkait paparan terhadap konten digital bermuatan negatif. Lemahnya literasi digital pada anak-anak dapat memicu dampak yang merugikan secara moral, psikososial, bahkan berimplikasi hukum apabila tidak diantisipasi dengan pendekatan edukatif sejak dini. Kegiatan pengabdian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan edukasi hukum yang bersifat preventif kepada anak-anak Sekolah Minggu GKI I.S. Kijne Abepura, Kota Jayapura, Papua. Edukasi disampaikan melalui metode partisipatif, dengan pendekatan interaktif dan kontekstual. Sebanyak 32 anak dari jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA mengikuti kegiatan. Materi disampaikan secara langsung dalam suasana yang komunikatif dan menyenangkan, dilengkapi dengan sesi kuis, permainan edukatif, dan pemberian hadiah sebagai bentuk penguatan. Kegiatan ini memberikan pemahaman awal kepada anak-anak mengenai hak-hak mereka dalam mengakses informasi yang aman serta tanggung jawab moral dan sosial saat berinteraksi di ruang digital. Respons antusias peserta dan apresiasi dari pendamping menunjukkan bahwa pendekatan hukum berbasis edukasi mampu diterima secara efektif dalam lingkungan keagamaan. Kegiatan ini sekaligus memperkuat peran mahasiswa hukum dalam menyuarakan nilai-nilai perlindungan anak melalui model pengabdian yang humanis dan aplikatif.
