Dampak Pernikahan Siri Terhadap Status Hukum Anak
DOI:
https://doi.org/10.59613/w737g930Keywords:
Nikah Siri, Status Hukum, AnakAbstract
Pernikahan merupakan ikatan sah antara dua insan menurut hukum agama atau negara, yang dalam Islam dipandang sebagai pertalian yang disaksikan oleh Allah untuk memenuhi kebutuhan biologis sesuai aturan agama. Pernikahan membentuk rumah tangga di mana pasangan menjalankan peran dan tanggung jawab masing-masing, menjadi dasar bagi terbentuknya keluarga, masyarakat, bangsa, dan umat manusia, sehingga membangun negara harus dimulai dengan perkawinan yang baik. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat 1, pernikahan dianggap sah jika sesuai hukum agama, meskipun tidak tercatat oleh negara (pernikahan siri). Namun, pernikahan siri menimbulkan masalah karena tidak ada bukti otentik dari Pegawai Pencatat Nikah, sehingga anak yang lahir dari pernikahan tersebut dianggap anak di luar nikah dan tidak memiliki hubungan perdata dengan ayahnya, hanya dengan ibunya. Untuk melindungi hak-hak anak dan istri, pernikahan harus didaftarkan di KUA bagi umat Islam atau di Kantor Catatan Sipil bagi non-Muslim.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ika Safitri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.