Peranan Peradilan Adat dalam Penyelesaian Sengketa Perdata: Implikasi Hukum dan Sosial Budaya
DOI:
https://doi.org/10.59613/aes6b877Abstract
Penyelesaian sengketa perdata merupakan bagian integral dari sistem hukum suatu negara.nNamun, di banyak komunitas, terutama di daerah pedesaan dan memiliki latar belakang budaya yang kaya, peradilan adat masih menjadi pilihan pertama dalam penyelesaian sengketa. Tujuan jurnal ini adalah menganalisis peran pengadilan biasa dalam penyelesaian sengketa perdata serta dampak hukum dan sosial budayanya. Dalam konteks hukum, yurisdiksi adat sering kali dipandang sebagai alternatif atau bertentangan dengan sistem hukum nasional formal. Artikel ini mengkaji perbedaan antara kedua sistem penyelesaian sengketa ini dan mengeksplorasi cara untuk memahami hubungan dinamis antara sistem hukum common law dan sistem hukum formal.Selain itu, jurnal ini juga mengeksplorasi implikasi sosio-kultural dari penggunaan peradilan adat dalam penyelesaian sengketa perdata.Dalam masyarakat yang masih bercirikan nilai-nilai tradisional, pengadilan adat seringkali dipandang sebagai lembaga yang lebih tepat dan familiar bagi masyarakat. Namun hal ini juga dapat menimbulkan pertanyaan mengenai kesetaraan, keadilan dan perlindungan hak asasi manusia dalam konteks yang lebih luas. Tujuan dari jurnal ini adalah untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang peran peradilan adat dalam penyelesaian sengketa perdata dan pengaruhnya terhadap perkembangan sosial, budaya dan hukum suatu negara melalui analisis kasus-kasus tertentu dan penelitian literatur.