Kolaborasi antara Polda Riau dan Bank BUMN dalam menangani Kasus KUR Fiktif
DOI:
https://doi.org/10.59613/48m6ew16Keywords:
Bank BUMN, Kolaborasi, Polda Riau, KUR fiktif, Tindak Pidana KorupsiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk kolaborasi antara Polda Riau dan Bank BUMN dalam menangani kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Latar belakang penelitian ini berangkat dari maraknya praktik penyalahgunaan program KUR yang seharusnya ditujukan bagi pelaku usaha kecil, namun dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi. Metode penelitian ini yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus melalui wawancara, observasi, dokumentasi, dan analisis data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kolaborasi antara Polda Riau dan Bank BUMN dilakukan melalui mekanisme koordinasi, pertukaran data, dan pengawasan bersama. Kendala utana yang dihadapi adalah lemahnya sistem verifikasi data debitur, keterbatasan sumber daya, serta rendahnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur KUR. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut adalah memperkuat sistem monitoring, meningkatkan pelatihan bagi aparat penegak hukum dan pegawai bank, serta membangun kesadaran masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pengajuan KUR fiktif.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fadel Galih Alfaridzi, Kasmanto Rinaldi (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



