Cashless Society Dalam Perspektif Fiqih Muamalah: Edukasi Hukum Islam Terhadap Transaksi Menggunakan Uang Digital
DOI:
https://doi.org/10.59613/99vgwr73Keywords:
Education, Cashless Society, Fiqih, Hukum Islam, Transaksi DigitalAbstract
Perkembangan teknologi digital yang pesat telah mendorong perubahan signifikan dalam sistem transaksi keuangan, salah satunya dengan adanya cashless society atau masyarakat tanpa uang tunai. fenomena sosial ini ditandai dengan meningkatnya pengguna e-wallet, mobile banking, QRIS, dan lain-lain. Dalam konteks Fiqih Muamalah, fenomena tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan atau hukum transaksi digital dalam perspektif hukum Islam. Artikel ini bertujuan mengkaji hukum penggunaan uang digital untuk transaksi berdasarkan perspektif Fiqih Muamalah serta memberi edukasi kepada masyarakat muslim agar dapat bertransaksi sesuai syariat.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Intan Nur Pangestika Intan (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.