Keadilan Sosial di dalam Negara Hukum Indonesia

Authors

  • Irman Syahriar Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda Author
  • Jamil Bazarah Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda Author
  • Khairunnisah Khairunnisah Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda Author

DOI:

https://doi.org/10.59613/wqx8hn76

Abstract

Keadilan sebenarnya ada dimana-mana, sebagaimana hukum-pun juga ada dimana-mana. Keadilan dapat muncul dalam berbagai bentuk, baik keadilan sosial, ekonomi, politik dan sebagainya, akan tetapi semuanya memang mahal harganya. Hukum nasional (yang dalam bahasa akademik disebut hukum positif), tidak bisa menjadi penjamin terwujudnya keadilan itu  Keadilan, kemakmuran dan kebahagiaan, tidak akan jatuh dari langit, dan tidak akan hadir sebagai bagian kehidupan manusia tidak berusaha untuk mendapatkannya. Bahkan, terkadang manusia (baik secara individu maupun kelompok) telah berusaha secara maksimal dengan mendayagunakan akal pikirannya, akan tetapi keadilan, kemakmuran dan kebahagiaan tetap jauh juga dari kenyataan. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah Hukum dan kekuasaan dalam mewujudkan keadilan sosial masyarakat. Bagaimana hokum dan Keadilan Sosial Dalam UUD 1945. Mempergunakan metode yuridis normatif, dengan titikberat pada penulusuran studi pustaka, dengan cara menelaah (terutama) data sekunder yang berupa: bahan hukum primer, yiatu UUD NRI 1945 dan bahan hukum sekunder diperoleh melalui pengkajian hasil penelitian, seminar, buku-buku, jurnal ilmiah yang memuat doktrin dari para pakar. Proses analisis digunakan      metode analisis kualitatif.

 

Downloads

Published

2024-06-21