Keadilan Sosial di dalam Negara Hukum Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59613/wqx8hn76Abstract
Keadilan sebenarnya ada dimana-mana, sebagaimana hukum-pun juga ada dimana-mana. Keadilan dapat muncul dalam berbagai bentuk, baik keadilan sosial, ekonomi, politik dan sebagainya, akan tetapi semuanya memang mahal harganya. Hukum nasional (yang dalam bahasa akademik disebut hukum positif), tidak bisa menjadi penjamin terwujudnya keadilan itu Keadilan, kemakmuran dan kebahagiaan, tidak akan jatuh dari langit, dan tidak akan hadir sebagai bagian kehidupan manusia tidak berusaha untuk mendapatkannya. Bahkan, terkadang manusia (baik secara individu maupun kelompok) telah berusaha secara maksimal dengan mendayagunakan akal pikirannya, akan tetapi keadilan, kemakmuran dan kebahagiaan tetap jauh juga dari kenyataan. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah Hukum dan kekuasaan dalam mewujudkan keadilan sosial masyarakat. Bagaimana hokum dan Keadilan Sosial Dalam UUD 1945. Mempergunakan metode yuridis normatif, dengan titikberat pada penulusuran studi pustaka, dengan cara menelaah (terutama) data sekunder yang berupa: bahan hukum primer, yiatu UUD NRI 1945 dan bahan hukum sekunder diperoleh melalui pengkajian hasil penelitian, seminar, buku-buku, jurnal ilmiah yang memuat doktrin dari para pakar. Proses analisis digunakan metode analisis kualitatif.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Irman Syahriar, Jamil Bazarah, Khairunnisah Khairunnisah (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.